Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 untuk menjadi Undang-undang.

"Seluruh fraksi di DPR telah menyatakan persetujuan terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2013 untuk disahkan menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, setelah menanyakan persetujuan semua fraksi DPR di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013.

Dalam rapat paripurna itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Djoko Udjianto menyampaikan pokok-pokok pembahasan RUU tersebut, antara lain pokok pembicaraan/pembahasan Tingkat I RUU, dan pendapat atau sikap akhir fraksi-fraksi dalam rapat kerja di Badan Anggaran DPR RI.

Djoko juga menyampaikan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang LKPP 2013 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dikarenakan permasalahan piutang bukan pajak, dan permasalahan saldo anggaran lebih (SAL).

Permasalahan piutang bukan pajak itu antara lain "over lifting" dan hasil penjualan gas bumi, permasalahan terkait aset kredit eks BPPN, dan permasalahan piutang saldo dana belanja pensiun.

Sedangkan, permasalahan SAL antara lain, penelitian atas selisih antara catatan SAL dengan fisik belum memadai, dan terdapat selisih absolut transaksi kiriman uang sebesar Rp3,5 triliun yang belum dapat dijelaskan.

Wakil Ketua Banggar juga menyampaikan laporan realisasi APBN 2013, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan tindak lanjut pemerintah.

Salah satu pendapat akhir dari mayoritas fraksi partai adalah, agar pemerintah harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan dari hasil pemeriksanaan LKPP 2013.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan melihat hasil temuan BPK dalam LKPP 2013 merupakan kelemahan yang sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelmnya, dan seolah tidak ada perubahan kemajuan yang signifikan.

Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah harus dapat meningkatkan kinerjanya sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa APBN harus dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.