Terdakwa kasus JIS klaim tidak idap herpes
3 September 2014 19:21 WIB
ilustrasi Sidang Perdana JIS Terdakwa kekerasan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) Agun Iskandar berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana, Jakarta, Selasa (26/8). Agun dijerat Pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) ()
Jakarta (ANTARA News) - Para terdakwa kasus kekerasan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) mengklaim tidak mengidap bakteri herpes.
"Hari (Rabu) ini menyampaikan beberapa hal salah satunya hasil visum para terdakwa yang menunjukkan normal tidak memiliki riwayat penyakit herpes," kata pengacara terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Para terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS, yakni Virgiawan alias Awan, Syahrial, Zainal Abidin dan Agun Iskandar menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Saut mengaku memiliki data visum sebagai data pembanding para terdakwa yang tidak memiliki penyakit herpes.
Para terdakwa menjalani visum di Bio Medika namun penyidik kepolisian tidak mencantumkan pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan dokter yang memeriksa sebagai saksi ahli juga tidak dilampirkan, itu salah satu poin dari eksepsi kami," ujar Saut.
Selain soal hasil visum, Saut mengungkapkan akan menyampaikan nota keberatan tentang bantahan para terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak AK (6) sebanyak 13 kali.
Saut menegaskan kliennya mencabut pemeriksaan berkas BAP karena tidak didampingi tim kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.
Langkah penyidik kepolisian tidak memberikan pendampingan kuasa hukum terhadap terdakwa melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Saut menambahkan terdakwa juga mengakui perbuatan dan menandatangani BAP karena mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik.
Para terdakwa dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(T014/H015)
"Hari (Rabu) ini menyampaikan beberapa hal salah satunya hasil visum para terdakwa yang menunjukkan normal tidak memiliki riwayat penyakit herpes," kata pengacara terdakwa Agun dan Awan, Saut Irianto Rajagukguk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Para terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS, yakni Virgiawan alias Awan, Syahrial, Zainal Abidin dan Agun Iskandar menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Saut mengaku memiliki data visum sebagai data pembanding para terdakwa yang tidak memiliki penyakit herpes.
Para terdakwa menjalani visum di Bio Medika namun penyidik kepolisian tidak mencantumkan pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Keterangan dokter yang memeriksa sebagai saksi ahli juga tidak dilampirkan, itu salah satu poin dari eksepsi kami," ujar Saut.
Selain soal hasil visum, Saut mengungkapkan akan menyampaikan nota keberatan tentang bantahan para terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak AK (6) sebanyak 13 kali.
Saut menegaskan kliennya mencabut pemeriksaan berkas BAP karena tidak didampingi tim kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.
Langkah penyidik kepolisian tidak memberikan pendampingan kuasa hukum terhadap terdakwa melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Saut menambahkan terdakwa juga mengakui perbuatan dan menandatangani BAP karena mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik.
Para terdakwa dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(T014/H015)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: