Yogyakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan KPK tidak akan terkendala Undang-Undang tentang MPR,DPD,DPR dan DPRD (MD3) untuk memeriksa anggota legislatif apabila memiliki keterkaitan dugaan korupsi.
"Penerapan UU juga harus didasarkan pada pemahaman yang sistemik. Kalau ada UU lain yang masih memberikan kewenangan KPK untuk mengusut (dugaan korupsi), itu yang akan kami terapkan," kata Busyro kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Busyro, hal itu, misalnya akan diterapkan untuk mengusut keterlibatan anggota DPR lainnya, apabila dimungkinkan memiliki keterlibatan dalam kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), selain mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
"Walaupun mereka (anggota DPR) akan terindikasi terpilih kembali, hukum positif kita tidak ada yang menghalangi," kata dia.
Menurut dia, Undang-Undang MD3 khususnya Pasal 245 cukup diskriminatif dalam proses penegakan hukum.
Dalam UU MD3, Pasal 245 ayat (1) menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Meski demikian, meski UU MD3 telah disahkan, KPK tetap fokus pada ketentuan UU Tipikor, sebagai UU lain yang menjadi payung dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau UU Tipikor memungkinkan untuk kami terapkan, maka akan kami terapkan saja dalam penegakan hukum," kata dia.
Busyro mengatakan, seharusnya sebagai representasi perwakilan rakyat, DPR dapat mengadvokasi kepentingan rakyat dengan membuat UU yang empatik.
"UU itu tidak ramah, bahkan aneh, dan absurd. Itu contoh legasi yang tidak empatik terhadap rakyat yang merupakan korban massif dari praktik korupsi," kata dia.(*)
KPK tidak terkendala UU MD3 periksa DPR
3 September 2014 18:32 WIB
Busyro Muqoddas (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: