Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Jero Wacik tetap bisa dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019 meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pemberhentian Jero Wacik sebagai anggota dewan terpilih hanya dapat dilakukan oleh partai politik (parpol) pengusungnya yaitu Partai Demokrat.

"Semua harus dilakukan oleh parpol pengusung karena yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai. Sehingga, jika ada permintaan pengunduran diri dari parpol sebelum tanggal pelantikan, maka segera saja mengurus ke parpol agar segera pula disampaikan ke kami untuk tidak jadi dilantik," katanya.

Jero tetap dapat dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober sepanjang tidak ada keputusan hukum tetap (inkracht) terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Jero terpilih menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Bali yang meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Terkait keterpilihannya sebagai Anggota DPR RI, Jero juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineal Senin lalu (1/9).

Rabu siang, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.