Sleman (ANTARA News) - Komite Kode Etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta belum menjatuhkan sanksi kepada Florence Sihombing meskipun dalam sidang dan klarifikasi, Selasa, ditemukan kesalahan yang dilakukan mahasiswi S2 Notariat ini.
"Setelah dilakukan sidang hari ini, Komite Etik Fakultas Hukum berkesimpulan bahwa ada pelanggaran kategori sedang atas kasus Florence Sihombing," kata Dekan Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Paripurna, Selasa.
Menurut dia, ketetapan ini berdasarkan Peraturan Rektor UGM No.711/P/SK/HC/2013 ditemukan adanya pelanggaran kategori sedang yang dilakukan Florence Sihombing dalam kasus penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang dilontarkan melalui media sosial.
"Tim Kode Etik memang belum menyampaikan sanksi yang akan diberikan, karena kami merasa perlu untuk mengolah kembali rekomendasi dari Tim Kode Etik," katanya.
Sedangkan Florence yang mendengarkan ketetapan tersebut terlihat meneteskan air mata dan kembali untuk kesekian kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan warga Yogyakarta.
"Saya siap menerima sanksi yang akan diberikan Tim Komite Etik Fakultas Hukum," katanya.
Sidang Komite Kode Etik tersebut berlangsung di ruang sidang Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.
Sidang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM dan diikuti sejumlah dosen terkait.
Florence yang dilaporkan ke Polda DIY dalam kasus tersebut, sebelumnya juga sempat ditahan di Polda DIY.
Namun setelah dua hari ditahan sejak Sabtu (30/8) akhirnya penahanan Floren ditangguhkan setelah ada jaminan dari UGM dan keluarganya, bahwa Florence akan bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri serta tidak merusak barang bukti.
Meski ditangguhkan penahannya, namun proses hukum yang tengah berjalan masih berlangsung dan Florence dikeanakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Penyidik bakal meminta keterangan kepadanya jika diperlukan suatu saat.(*)
Komite Etik belum jatuhkan sanksi kepada Florence
2 September 2014 21:01 WIB
Universitas Gadjah Mada (istimewa)
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: