Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla bisa merevisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari yang sebelumnya ditetapkan 46 juta kiloliter.

Opsi tersebut dapat digunakan pemerintah baru, selain beberapa opsi lainnya, agar dapat mengantisipasi konsumsi berlebih dari kuota yang sudah ditetapkan di Undang-Undang APBN-P 2014, katanya di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

"Opsi lainnya, dapat menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu)," kata dia.

Selain dua opsi tersebut, Chatib menjelaskan, Jokowi juga bisa menggunakan Pasal 34 dalam Undang-Undang APBNP yang memungkinkan perubahan alokasi volume BBM bersubsidi jika kondisi darurat.

"Kan kondisi darurat, termasuk di dalamnya pengajuan perubahan volume," ujarnya.

Pada pembahasan APBN-P 2014 di pertengahan 2014, Chatib mengatakan, pemerintah sudah meminta DPR agar alokasi volume BBM bersubsidi bisa fleksibel guna mengantisipasi konsumsi berlebih seperti yang terjadi sekarang.

Namun, ia mengatakan, DPR menolak permintaan itu. Dengan demikian, alokasi BBM bersubsidi di APBNP 2014 dapat berubah hanya jika ada perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan nilai harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Bukan karena volume konsumsinya yang berlebih, jika volumenya berlebih itu melanggar undang-undang," ujar dia.

Sebenarnya, kata Chatib, jika volume konsumi BBM tidak dibuat kaku maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mengajukan perubahan kuota BBM bersubsidi ke DPR ketika kuota itu habis, seperti pada 2011.

"Namun, sekarang volumenya sudah dikunci, jadi pemerintah harus melakukan opsi yang dengan adanya legal standing itu," katanya.

Menurut dia, masih memungkinkan bagi Jokowi untuk mengajukan revisi APBN-P 2014 dan hanya perlu mengubah satu pasal saja mengenai volume BBM.

Chatib menambahkan, pemerintah sekarang harus memiliki data lengkap bahwa konsumsi BBM bersubsidi melebihi 46 juta kiloliter untuk mengajukan revisi APBN-P 2014.

"Kalau mau ke DPR, kan harus ada bukti 46 juta kiloliter itu sudah terlampaui," katanya.