Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berencana memeriksa pelapor dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh Gubernur Riau Annas Maamun pada Kamis (4/9) setelah menerima laporan tersebut pada 27 Agustus.
"Benar ada laporan yang masuk melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh Gubernur Riau. Rencananya, hari Kamis akan didengar keterangan dari saksi pelapor sekaligus korban, dan saksi-saksi lain untuk memperkuat laporan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kepolisian masih mendalami laporan tersebut karena pembuktian kasus pelecehan seksual tidak mudah, sehingga pada Kamis pekan ini Bareskrim Polri akan mendengarkan langsung keterangan saksi pelapor yang menjadi korban.
Ketika ditanya kemungkinan polisi untuk turut memeriksa Gubernur Riau, Ronny mengatakan hal itu tergantung dari hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang terhimpun.
"Mungkin saja kalau (kami) sudah mendengar keterangan pelapor dan keterangan saksi atau bukti-bukti yang bisa membuat kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual," jelasnya.
Untuk itu, kata dia, diperlukan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
"Selain itu, perlu ada keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat. Maka kalau kita membuktikan dua dari empat itu, mau tersangkanya nanti mengaku atau tidak, prosesnya tetap akan kami lanjutkan," ujarnya.
Pelapor dugaan pelecehan Gubernur Riau diperiksa Kamis
2 September 2014 19:02 WIB
Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: