Yogyakarta (ANTARA News) - Universitas Gadjah Mada melalui sidang komite etik menyimpulkan bahwa perbuatan Florence Sihombing masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

"Setelah rapat komite etik kami lakukan, kami mengategorikan kasus ini merupakan pelanggaran tingkat sedang," kata dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, seusai sidang komite etik di Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Selasa sore.

Sementara itu, terkait sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Florence akan mengacu pada surat keputusan rektor nomor 711/P/SK/HP/2013 yang merekomendasikan dekan untuk mengambil keputusan.

Namun demikian, menurut dia, putusan sanksi etik akan diberikan kepada mahasiswi S2 UGM tersebut, setelah yang bersangkutan menyampaikan pembelaan.

"Sanksi sendiri belum kami sampaikan kepada Florence. Dia akan kami beri kesempatan untuk membela diri terlebih dahulu," kata dia.

Namun demikian, menurut Paripurna, seluruh anggota komite etik UGM secara umum memiliki pandangan untuk memberikan sanksi yang memiliki kemanfaatan baik bagi Florence, masyarakat, serta UGM sendiri.

"Kami di sini hanya berkepentingan soal sanksi etik, bukan pidana," kata dia.

Paripurna, dalam kesempatan itu menyampaikan maaf kepada masyarakat khususnya masyarakat Yogyakarta atas perbuatan mahasiswinya.

"Sebagai dekan (FH UGM) anggota komite etik, kami meminta maaf atas perbuatan anak didik kami. Kami akan mengevaluasi terus, karena kami juga berkewajiban mengajarkan nilai-nilai kebudayaan," kata dia.

Menurut dia masyarakat Yogyakarta yang terkenal ramah, berbudaya, serta bertatakrema akan bersedia memaafkan anak didiknya tersebut.

"Saya kira manusia tidak lepas dari salah. Mana kala yang bersangkutan telah menyesali perbuatannya dan bersedia mawas diri, saya yakin masyarakat Yogyakarta akan memaafkan," kata dia.

Florence Sihombing merupakan mahasiswi yang terdaftar dalam program magister kenotariatan UGM.

Pada Kamis (28/8) Florence membuat "kicauan" yang dinilai menghina kota pelajar di jejaring sosial Path dengan kata-kata tidak patut yang memicu kecaman warga Yogyakarta.

Setelah dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta, Polda DIY selanjutnya menetapkan Florence sebagai tersangka pada Sabtu (30/8) .

Ia diancam Pasal 311 KUHP Pasal 28 Ayat 2 Tahun 2008 tentang pencemaran nama baik, serta melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).