Bandung (ANTARA News) - Undang Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian, khususnya terkait penggunaan kandungan lokal, tidak menutup kemungkinan akan mendorong pengaturan ulang syarat investasi, kata Staf Ahli Menperin Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Ferry Yahya.

"Bukan tidak mungkin UU itu akan mendorong pengaturan ulang persyaratan investasi," kata Ferry Yahya di sela-sela edukasi P3DN di Bandung, Selasa.

Menurut dia, penggunaan komponen lokal dalam industri saat ini terus digalakkan, karena dari sisi kualitas mampu memenuhi kebutuhan industri.

Terkait persyaratan investasi, ia mencontohkan dengan ada keharusan memiliki kandungan lokal tertentu, untuk pendirian industri baru. Sehingga bisa memperpanjang rantai nilai bagi perekonomian lokal.

"Kini industri yang menggunakan kandungan lokal tinggi mendapat insentif dari pemerintah, namun nanti tidak menutup kemungkinan menjadi salah satu persyaratan," katanya.

Lebih lanjut, Ferry Yahya menyatakan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terus ditingkatkan. Bahkan industri didorong untuk menghitung penggunaan produk lokal dan penggunaan komponen negeri dalam produksinya.

Keluarnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014, khususnya di pasal 85 yang tercantum keharusan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Artinya UU tersebut nantinya akan diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah, kemudian menjadi acuan Perpres baru untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Pada Perpres Nomor 54/2010 atau Perpres Nomor 70/2012 tentang aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah), pemihakan terhadap produk lokal sudah berlangsung.

"Bila produk yang akan dilelang memiliki kandungan lokal lebih dari 40 persen, maka peserta yang membawa produk impor langsung gugur," kata Staf Ahli Menperin itu menambahkan.