Jayapura (ANTARA News) - Permintaan pengacara dua wartawan asal Perancis yakni Thomas Charles Dandois (40 th) dan Loise Maria Valentina Baurrat (29 th) agar menjadi tahanan kota ditolak.

Hingga kini keduanya masih mendekam di ruang tahanan Imigrasi Jayapura di Jayapura.

Penolakan permintaan pengacara dari tim kuasa hukum Todung Mulya Lubis itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan, kata Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon di Jayapura, Senin.

Dikatakan, kedua warga negara Perancis yang mengaku bekerja di Arte TV Perancis itu masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

"Saat ini kami akan menambah masa penahanannya guna menyelesaikan berkas yang saat ini masih terus dikerjakan,"kata Tampubolon seraya menambahkan BAP baru sekitar 50 persen.

Menurut Gardu, sebelumnya kedua wisman sempat akan dititipkan di rumah tahanan Mapolda Papua namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya mereka tidak jadi dititipkan.

Untuk memenuhi pemberkasan kedua wn Perancis itu, kata Gardu, penyidik sudah meminta keterangan dari para saksi di Wamena mengingat keduanya sebelum ditangkap polisi Rabu (6/8) sempat melakukan pertemuan dengan kelompok-kelompok pro kemerdekaan.

Karena itulah keduanya dituduk melanggar UU Keimigrasi sebagimana termuat dalam pasal 122 UU Tahun 2011,yang mana dalam UU itu disebutkan menyalahgunakan ijin yang diberikan kepada orang asing, jelas Gardu Tampubolon.