Polda Metro akan periksa teknisi busway terbakar
29 Agustus 2014 15:35 WIB
Petugas memasang batas garis polisi pada Bus Transjakarta jurusan Kota-Blok M yang hangus terbakar di depan Masjid Al-Azhar, Jakarta, Kamis (28/8). Bus Transjakarta bernomor TJ 0022 tersebut terbakar saat mengarah ke Blok M dan belum diketahui penyebab terbakarnya bus transjakarta tersebut. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil teknisi bus Transjakarta terkait peristiwa kebakaran armada yang terjadi di Halte Al Azhar Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan.
"Kita akan minta keterangan terkait bagaimana pengecekan kendaraan sehingga bisa dinyatakan layak jalan," kata Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Jakarta Jumat.
Dwi mengatakan musibah kebakaran bus Transjakarta bukan tanggung jawab pengemudi namun petugas pemeriksa dan kelayakan armada Transjakarta tersebut.
Dwi menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pramudi, petugas di dalam bus dan penjaga loket.
Ketiga saksi itu dimintai keterangan perihal kronologis peristiwa kebakaran Transjakarta gandengan tersebut.
Dwi menuturkan musibah kebakaran Transjakarta merupakan persoalan besar karena dua kali peristiwa serupa.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan pengelola Transjakarta harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang busway.
Teknisi harus memeriksa kelayakan busway secara detail, ujar mantan Kapolda Jawa Tengah itu.
Dwi mengungkapkan penyidik akan menentukan kebakaran busway karena faktor kelalaian atau bukan sehingga bisa dipastikan masuk pidana atau gangguan teknis.
"Tapi kalau faktor alam atau gangguan teknis maka kami akan melakukan imbauan kalau kendaraan yang akan keluar bisa dilakukan pemeriksaan berulang," tutur Dwi.
"Kita akan minta keterangan terkait bagaimana pengecekan kendaraan sehingga bisa dinyatakan layak jalan," kata Kepala Polda (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno di Jakarta Jumat.
Dwi mengatakan musibah kebakaran bus Transjakarta bukan tanggung jawab pengemudi namun petugas pemeriksa dan kelayakan armada Transjakarta tersebut.
Dwi menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pramudi, petugas di dalam bus dan penjaga loket.
Ketiga saksi itu dimintai keterangan perihal kronologis peristiwa kebakaran Transjakarta gandengan tersebut.
Dwi menuturkan musibah kebakaran Transjakarta merupakan persoalan besar karena dua kali peristiwa serupa.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan pengelola Transjakarta harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang busway.
Teknisi harus memeriksa kelayakan busway secara detail, ujar mantan Kapolda Jawa Tengah itu.
Dwi mengungkapkan penyidik akan menentukan kebakaran busway karena faktor kelalaian atau bukan sehingga bisa dipastikan masuk pidana atau gangguan teknis.
"Tapi kalau faktor alam atau gangguan teknis maka kami akan melakukan imbauan kalau kendaraan yang akan keluar bisa dilakukan pemeriksaan berulang," tutur Dwi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: