Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama mengaku bahwa pesantren yang beraliran radikal biasanya ilegal atau tidak terdaftar. Salah satu gerakan radikal transnasional yang muncul baru-baru ini ialah Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
ISIS meresahkan masyarakat karena tidak hanya beroperasi pada kelompok muslim kota dan intelektual kampus, tetapi juga merambah sampai ke pelosok-pelosok desa.
Pgs Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nur Syam, mengaku pesantren beraliran radikal biasanya ilegal atau tidak terdaftar.
"Kami punya mekanisme dan pendataan agar pesantren melapor kepada Kementerian Agama. Misalnya bila pesantren ingin mengembangkan program-program Kementerian Agama, harus minta izin," kata Syam, Kamis, (28/8), di Jakarta.
"Kebanyakan pesantren radikal ini tidak memiliki itu. Mereka mendirikan pesantren sendiri, diajar sendiri, guru direkrut dengan cara sendiri, kitab yang diajarkan mereka sendiri yang menyeleksi, jadi mereka tidak punya kaitan struktural dengan kementerian agama," katanya.
"Berbeda dengan pesantren yang memang sejak semula didirkan untuk mendidik masyarakat dalam konteks islam yang Rahmatan lil Alamin," katanya.
Ia menimpali, "Tapi tentu jumlahnya sangat kecil dan kami tidak berani mengungkapkan jumlahnya dengan jelas."
Pesantren beraliran radikal tidak terdaftar
28 Agustus 2014 21:19 WIB
ILUSTRASI-Bendera ISIS (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Pewarta: Okta Antikasari
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014
Tags: