Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR-RI menyatakan kesiapannya untuk memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepemilikan Pulau Lere-Lerekang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Arief Gunanjar saat mengikuti acara audensi dengan anggota DPRD Sulbar yang dilaksanakan di aula Gedung Nusantara II di Jakarta, Kamis.

Arief menyampaikan, telah memahami atas hal yang disampaikan perwakilan DPRD Sulbar dan pemasaran dari Pemerintah Provinsi Sulbar.

Mesti waktu masa kerja Komisi II telah berada di titik nadir, kata dia, persoalan sengketa Pulau Lere-Lerekang akan dikawal dan dituntaskan untuk menghindari adanya konflik ditengah masyarakat.

"Waktu yang tersedia hanya tiga Minggu masa kerja efektif. Tetapi, saya akan mencoba mengefektifkan mendorong penyelesaian sengketa," kata Arif.

Politisi PDIP ini menyampaikan, persoalan Lere-Lerekan mutlak untuk menjadi perhatian bersama karena tidak boleh ada perampasan hak-hak di negara ini.

Karena itu kata dia, upaya paling memungkinkan dilakukan saat ini adalah memanggil Kemendagri terkait lahirnya Permendagri Nomor 54 tahun 2014, yang didalamnya menempatkan Lere-Lerekang masuk dalam wilayah administrasi Kalsel.

Secara kebetulan kata Arif, dalam waktu dekat akan membahas menyangkut UU tentang pilkada dan membahas calon Daerah Otonom Baru.

Anggota Komisi II DPR RI, Salim S Mengga, menyampaikan, persoalan kepemilikan pulau itu harus dikawal secara sungguh-sungguh.

"Sulbar kurang serius memberikan perhatiannya terhadap Lere-Lerekang sehingga pulau kaya gas ini direbut Kalsel," katanya.

Salim yang juga politisi Demokrat menyampaikan, persoalan pulau ini telah sempat dipertanyakan Dirjen di Kemendagri.

"Pulau ini lepas karena Kalsel lebih cepat selangkah dari Sulbar. Namun demikian, kami akan mengawal persoalan ini," jelasnya.

Salim mengatakan, kasus ini masih memungkinkan dapat dilakukan dengan cara memanggil Kemendagri untuk mempertanyakan alasan lahirnya surat keputusan Permendagri Nomor 54 tahun 2014.

Dalam pertemuan itu, pemprov Sulbar menyerahkan dokumen bukti-bukti kuat kepemilikan pulau itu termasuk bukti peta Belanda dan beberapa dokumen lainnya.
(KR-ACO/A034)