Abu Tholut seorang diri mendeklarasikan penolakan itu, di lembaga pemasyarakatan itu, Rabu, setelah sebelumnya sempat dikabarkan batal.
Kepala Pengamanan LP Kedungpane, Maliki, membenarkan deklarasi tunggal itu.
"Deklarasi menyatakan penolakan itu di dalam ruang sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Menurut dia, deklarasi juga disaksikan langsung seorang anggota Detasemen Khusus 88.
Meski seorang diri menyatakan menolak ISIS, lanjut dia, pernyataan itu dinilai merupakan suara dari belasan narapidana teroris penghuni LP itu. "Yang bersangkutan ini merupakan yang dituakan di sini," katanya.
Abu Tholut dihukum setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam mengorganisasi pelatihan para militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar.
Ia juga terbukti atas kepemilikan sejumlah senjata api, di antaranya M-16 dan AK-47, serta senjata genggam.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi dia vonis delapan tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi dia vonis delapan tahun penjara.