Pelaku kasus "JIS" terancam 15 tahun penjara
26 Agustus 2014 15:59 WIB
Terdakwa kekerasan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) Agun Iskandar berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana, Jakarta, Selasa (26/8). Agun dijerat Pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Agun Iskandar, terdakwa kekerasan seksual pada murid Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), terancam kurungan 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Agun Iskandar alias Agun diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahimah dalam sidang tertutup kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Majelis hakim menyebutkan persidangkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau eksepsi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Saut Rajagukguk meminta majelis hakim mengizinkan agar pelaksanaan sidang tersebut digelar secara terbuka.
"Sidang harus terbuka agar transparan, hingga masyarakat bisa menilainya. Namun hakim berpendapat lain," katanya.
"Yang jelas kami akan mengajukan eksepsi," katanya.
Terdakwa Agun merupakan satu dari enam petugas kebersihan JIS yang mulai disidangkan. Sedangkan lima terdakwa lainnya, Afriska, Zainal, Virgiawan, Syahrial, belum disidangkan.
Satu tersangka lainnya, Azwar, tewas di toilet Polda Metro Jaya pada akhir April 2014.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandar mengatakan sidang perdana JIS ini berlangsung tertutup karena sidang ini korbannya adalah anak-anak atau sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Kasus pelecehan seksual terjadi menimpa seorang murid TK JIS bernama AK pada pertengahan Maret 2014.
Dalam kasus ini kepolisian juga telah menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka yakni NB yang berkewarganegaraan Kanada dan FT berkewarganegaraan Indonesia.
"Perbuatan terdakwa Agun Iskandar alias Agun diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Rahimah dalam sidang tertutup kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Majelis hakim menyebutkan persidangkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau eksepsi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Saut Rajagukguk meminta majelis hakim mengizinkan agar pelaksanaan sidang tersebut digelar secara terbuka.
"Sidang harus terbuka agar transparan, hingga masyarakat bisa menilainya. Namun hakim berpendapat lain," katanya.
"Yang jelas kami akan mengajukan eksepsi," katanya.
Terdakwa Agun merupakan satu dari enam petugas kebersihan JIS yang mulai disidangkan. Sedangkan lima terdakwa lainnya, Afriska, Zainal, Virgiawan, Syahrial, belum disidangkan.
Satu tersangka lainnya, Azwar, tewas di toilet Polda Metro Jaya pada akhir April 2014.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandar mengatakan sidang perdana JIS ini berlangsung tertutup karena sidang ini korbannya adalah anak-anak atau sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak.
Kasus pelecehan seksual terjadi menimpa seorang murid TK JIS bernama AK pada pertengahan Maret 2014.
Dalam kasus ini kepolisian juga telah menetapkan dua guru JIS sebagai tersangka yakni NB yang berkewarganegaraan Kanada dan FT berkewarganegaraan Indonesia.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: