Beijing (ANTARA) - Kejaksaan Agung China pada Jumat membuat pengaturan untuk mengintensifkan tindakan keras terhadap kejahatan pencucian uang.

Pihak kejaksaan agung menyerukan untuk secara akurat memahami dan menerapkan Undang-Undang (UU) Anti Pencucian Uang yang baru direvisi, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Lebih banyak upaya harus dilakukan untuk memperdalam kampanye antipencucian uang selama tiga tahun dan menghukum para pelaku kejahatan terkait sesuai dengan UU, kata pihak kejaksaan.

Kejaksaan Agung Rakyat China mendesak upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan memerangi kejahatan pencucian uang yang melibatkan teknologi, produk, atau industri baru.

Mereka juga menekankan pentingnya memastikan keamanan data dan melindungi informasi pribadi ketika menangani kasus-kasus pencucian uang.