Jakarta (ANTARA) - Tanggal 2 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery.

Meskipun dunia sudah memasuki zaman yang semakin modern, perbudakan nyatanya selalu ada. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di seluruh dunia untuk memerangi perbudakan modern.

Sejarah diperingatinya Hari Internasional Penghapusan Perbudakan 2 Desember ini merujuk tanggal diadopsinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pemberantasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain oleh Majelis Umum (resolusi 317(IV) tanggal 2 Desember 1949), dilansir United Nations.

Pada 1995, PBB secara resmi menetapkan 2 Desember sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional dan pertama kali diperingati. Penetapan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional itu berdasarkan pertimbangan pengajuan dari Kelompok Kerja PBB tentang Perbudakan pada tahun 1985, mengutip National Today.

Adapun tujuan peringatan Hari Internasional Penghapusan Perbudakan adalah pemberantasan bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, perkawinan paksa, dan perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Saat ini beberapa bentuk perbudakan tradisional masih bertahan dalam bentuk sebelumnya, sementara yang lain telah berubah menjadi bentuk baru, seperti pernikahan paksa dan melibatkan anak di dalam perang sipil.

Bentuk-bentuk perbudakan lama yang tertanam dalam kepercayaan dan adat istiadat tradisional. Bentuk perbudakan ini merupakan hasil dari diskriminasi yang sudah berlangsung lama terhadap kelompok-kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, seperti mereka yang dianggap sebagai kasta rendah, suku minoritas, dan masyarakat adat.

Meskipun perbudakan modern tidak didefinisikan dalam hukum, perbudakan modern digunakan sebagai istilah umum yang mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, ikatan utang, pernikahan paksa, dan perdagangan manusia.

Pada dasarnya, perbudakan modern merujuk pada situasi eksploitasi yang tidak dapat ditolak atau ditinggalkan seseorang karena ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan.

Diperingatinya Hari Internasional Penghapusan Perbudakan ini sebagai momentum untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan tanpa adanya penindasan.


Baca juga: Sejarah Hari Nusantara dalam upaya meningkatkan kejayaan maritim

Baca juga: Hari Konvensi Ikan Paus 2 Desember: sejarah dan latar belakangnya

Baca juga: Sejarah dan tema Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2024