KIP beri apresiasi kepada 10 pemerintah desa yang terapkan keterbukaan
29 November 2024 23:12 WIB
Ketua KIP Donny Yoesgiantoro (tengah) bersama Wamen PANRB Purwadi Arianto (ketiga kanan), dan Wamendes PDT Ahmad Riza Patria (ketiga kiri) dalam acara Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat (KIP) melalui acara “Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024” memberikan apresiasi kepada 10 pemerintah desa yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan baik.
“Kalau anugerah itu kan korelasinya lebih luas. Ini hanya apresiasi,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam acara tersebut di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa apresiasi tersebut menunjukkan bahwa lembaganya tidak hanya menyasar keterbukaan informasi publik yang dilakukan badan publik. Akan tetapi, turut mengawasi pemerintah desa.
Lebih lanjut, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa pemerintah desa memang berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Ia juga mengatakan bahwa kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola transparan dan akuntabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).
“Pada titik ini, kami meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik akan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta masyarakat desa sejahtera,” kata Vici.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa terdapat 81 desa dari 32 provinsi, atau minus Daerah Khusus Jakarta, Papua, dan 4 daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai oleh tim internal dan eksternal KIP untuk diberikan apresiasi.
Berikut 10 desa yang mendapatkan apresiasi dan dibagi menjadi tiga kluster:
1. Kategori Desa Maju (meliputi desa mandiri, desa sembada, desa pra-sembada, desa berkembang, dan desa tertinggal): Desa Batuah, Jambearum, Kutuh, dan Nagari III Kota Aur Malintang.
2. Kategori Desa Berkembang (meliputi desa madya, desa swakarya, dan desa swasembada): Desa Mojorejo, Desa Aik Mual, Nagari Simalanggang, dan Desa Kraton.
3. Kategori Desa Tertinggal (meliputi desa pramadya, dan desa swadaya): Nagari Malampah Barat, dan Desa Beru.
Baca juga: KI Pusat sebut literasi keterbukaan informasi publik diperlukan
Baca juga: Ketua KI Pusat jelaskan lembaganya bukan ancaman
“Kalau anugerah itu kan korelasinya lebih luas. Ini hanya apresiasi,” kata Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam acara tersebut di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa apresiasi tersebut menunjukkan bahwa lembaganya tidak hanya menyasar keterbukaan informasi publik yang dilakukan badan publik. Akan tetapi, turut mengawasi pemerintah desa.
Lebih lanjut, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa pemerintah desa memang berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahannya.
Ia juga mengatakan bahwa kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola transparan dan akuntabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).
“Pada titik ini, kami meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik akan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta masyarakat desa sejahtera,” kata Vici.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa terdapat 81 desa dari 32 provinsi, atau minus Daerah Khusus Jakarta, Papua, dan 4 daerah otonomi baru (DOB) yang dinilai oleh tim internal dan eksternal KIP untuk diberikan apresiasi.
Berikut 10 desa yang mendapatkan apresiasi dan dibagi menjadi tiga kluster:
1. Kategori Desa Maju (meliputi desa mandiri, desa sembada, desa pra-sembada, desa berkembang, dan desa tertinggal): Desa Batuah, Jambearum, Kutuh, dan Nagari III Kota Aur Malintang.
2. Kategori Desa Berkembang (meliputi desa madya, desa swakarya, dan desa swasembada): Desa Mojorejo, Desa Aik Mual, Nagari Simalanggang, dan Desa Kraton.
3. Kategori Desa Tertinggal (meliputi desa pramadya, dan desa swadaya): Nagari Malampah Barat, dan Desa Beru.
Baca juga: KI Pusat sebut literasi keterbukaan informasi publik diperlukan
Baca juga: Ketua KI Pusat jelaskan lembaganya bukan ancaman
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: