Polda Metro lakukan patroli "cyber" berantas judi
25 Agustus 2014 14:14 WIB
Sindikat Judi Online Kasubdit II Bareskrim Polri, Kombes Pol Priyo Sukoco (kiri) bersama (dari ki-ka), Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo dan Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menunjukkan sejumlah tersangka dan barang bukti perjudian online di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (21/8). (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber guna mengungkap perjudian yang melibatkan sindikat internasional.
"Para pelaku sudah menggunakan teknologi yang cukup canggih jadi kita patroli cyber untuk mengungkap judi tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin.
Kombes Heru mengatakan para penggiat judi di Indonesia mayoritas menggunakan server induk yang berada di Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura dan Malaysia.
Selama tiga bulan patroli cyber sejak Juni hingga Agustus 2014, petugas Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka kasus judi dengan omset sekitar Rp1 miliar per hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto petugas menyita barang bukti uang tunai Rp3 miliar, beberapa alat judi online dan konvensional termasuk memblokir sejumlah rekening tabungan penampung.
Kombes Rikwanto menyebutkan polisi mengungkap judi "toto gelap" (Togel) dan judi bola dengan tersangka A, E dan S alias A di kawasan Pondok Jagung Tangerang Selatan Banten pada 26 Juni 2014.
Polisi juga mengungkap kasus judi togel lainnya dengan tersangka MT dan VA alias N yang beroperasi di daerah Jakarta Barat pada 10 Juli 2014.
Kedua tersangka memiliki bandar besar berinisial OK yang diringkus petugas di Sawah Besar Jakarta Pusat, sedangkan master bandar ILT ditangkap di Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada 18 Agustus 2014.
Dari pengembanganan kasus dengan menciduk empat tersangka sebagai super master togel "Singapura Online" yakni RW, A, WW alias D dan HS.
Kasus lain polisi mengungkap praktik judi "Dadu Tasau" atau koprok yang dikendalikan pasangan suami istri ER dan KT di Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara pada 13 Agustus 2014.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 2,3, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Para pelaku sudah menggunakan teknologi yang cukup canggih jadi kita patroli cyber untuk mengungkap judi tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin.
Kombes Heru mengatakan para penggiat judi di Indonesia mayoritas menggunakan server induk yang berada di Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura dan Malaysia.
Selama tiga bulan patroli cyber sejak Juni hingga Agustus 2014, petugas Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka kasus judi dengan omset sekitar Rp1 miliar per hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto petugas menyita barang bukti uang tunai Rp3 miliar, beberapa alat judi online dan konvensional termasuk memblokir sejumlah rekening tabungan penampung.
Kombes Rikwanto menyebutkan polisi mengungkap judi "toto gelap" (Togel) dan judi bola dengan tersangka A, E dan S alias A di kawasan Pondok Jagung Tangerang Selatan Banten pada 26 Juni 2014.
Polisi juga mengungkap kasus judi togel lainnya dengan tersangka MT dan VA alias N yang beroperasi di daerah Jakarta Barat pada 10 Juli 2014.
Kedua tersangka memiliki bandar besar berinisial OK yang diringkus petugas di Sawah Besar Jakarta Pusat, sedangkan master bandar ILT ditangkap di Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada 18 Agustus 2014.
Dari pengembanganan kasus dengan menciduk empat tersangka sebagai super master togel "Singapura Online" yakni RW, A, WW alias D dan HS.
Kasus lain polisi mengungkap praktik judi "Dadu Tasau" atau koprok yang dikendalikan pasangan suami istri ER dan KT di Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara pada 13 Agustus 2014.
Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 2,3, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: