Ali Gufron Siap Dieksekusi
24 Oktober 2006 17:12 WIB
Cilacap (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, dan Imam Samudera, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, siap menjalani eksekusi.
"Kami siap dieksekusi kapan saja," kata Ali Gufron usai mengikuti Shalat Idul Fitri 1427 Hijriyah di Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Selasa.
Kejaksaan Agung sampai kini belum memutuskan soal waktu pelaksanaan hukuman mati kepada tiga orang itu, karena mereka masih memiliki upaya hukum yaitu pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.
Keikutsertaan ketiga terpidana mati itu dalam Shalat Idul Fitri berbaur dengan narapidana (napi) lainnya merupakan yang pertama kali, meskipun ketiganya sudah berada di lapas tersebut sejak bulan Oktober 2005.
Pada Lebaran tahun 2005, mereka memang tidak diizinkan ikut Shalat Idul Fitri bersama napi lainnya. "Pada waktu itu, kami tidak berani mengeluarkan mereka dari sel, karena situasinya tidak memungkinan," kata Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Sudijanto.
Ia mengatakan, setelah mereka beberapa kali mengikuti Shalat Jumat, akhirnya pihak lapas berani mengeluarkan Amrozi dan kawan-kawan mengikuti Shalat Idul Fitri bersama napi lainnya. "Tentu saja dengan penjagaan yang ketat, dan bahkan ada petugas khusus yang mengawasi ketiga orang itu," katanya.
Sudijanto mengatakan, pihaknya memiliki tiga prinsip dalam menjaga tiga terpidana mati tersebut, yaitu ketiganya jangan sampai lari, kemudian dilarikan kelompoknya, dan terakhir jangan sampai menyebarkan pahamnya kepada napi lainnya.
"Makanya, kita tempatkan mereka di suatu ruang isolasi yang terpisah dengan napi lainnya, termasuk terpidana mati lainnya," katanya.
Seusai melaksanakan Shalat Idul Fitri, mereka sempat berbicara dengan napi lainnya. Tak lama berselang, mereka dimasukkan kembali ke sel, tepatnya ruang Super Maximum Security" (SMS), yang lokasinya terpisah dengan napi lainnya.
Di ruang itu ada tujuh sel. Ketiganya tidak dijadikan satu dalam satu sel, melainkan ditempatkan secara terpisah. Satu ruang diisi oleh Amrozi, misalnya, ruang berikutnya kosong, kemudian ruang ketiga ditempati Ali Gufron, kemudian ruang berikutnya kosong, dan keenam diisi Imam Samudera.
Sebelumnya, Amrozi dan kawan-kawan menghuni di Lapas Kerobokan Denpasar, Bali, dan mulai bulan Oktober 2005, ketiganya dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan. (*)
(Foto: Ali Gufron alias Muklas)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006
Tags: