Jakarta (ANTARA News) - Pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla akhirnya resmi mendapatkan pengamanan penuh dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, proses pengamanan dan pengawalan bagi pasangan presiden dan wapres beserta keluarganya tersebut resmi dilimpahkan oleh Kepolisian RI kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang seremonialnya dilakukan di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat.

"KPU mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Selanjutnya kami serahkan tugas pengamanan kepada Paspampres," kata Husni.

Pengawalan Paspampres kepada Jokowi-Kalla tersebut berlaku sejak Jumat hingga pelantikan mereka yang dijadwalkan pada 20 Oktober, serta untuk selanjutnya menjadi tugas Paspampres sepenuhnya.

Pelimpahan kewenangan pengamanan dan pengawalan tersebut diberikan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Sebenarnya KPU telah menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada 22 Juli lalu. Namun kemudian (pelimpahan pengawalan ini) tertunda karena ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di MK. Maka sejak Putusan MK pada 21 Agustus kemarin (Kamis), Keputusan KPU tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan," jelas Husni.

Sementara itu, Asisten Operasi Komando Paspampres, Letkol Inf. Achmad Budi Handoyo, di Gedung KPU Pusat, Jumat, mengatakan masing-masing Jokowi dan Kalla mendapatkan personel pengawalan sebanyak 25 petugas Paspampres.

Sedangkan untuk istri mereka, Iriana Widodo dan Mufidah Kalla, masing-masing dikawal oleh 12 orang anggota Paspampres.

"Setiap tim ada 37 orang, sesuai kondisi kegiatan. Itu terbagi untuk Presiden terpilih sebanyak 25 orang dan untuk Ibu (Negara) 12 orang. Tetapi itu sesuai kegiatan, kami fleksibel saja," katanya.
(F013)