Polda Metro bebaskan empat pendemo gugatan Pilpres
22 Agustus 2014 19:19 WIB
Aparat kepolisian membubarkan aksi massa pendukung Prabowo-Hatta di silang Monas kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, (21/8). Polda Metro Jaya menerjunkan 3.500 personel untuk pengamanan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, dibagi dalam empat ring, untuk pengunjukrasa hanya sampai ring tiga. (ANTARA FOTO/Paramayuda/Asf/mes/14)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melepaskan empat pendemo yang berunjuk rasa saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah diperiksa 1 x 24 jam selesai kita dipulangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Jumat.
Heru menuturkan bahwa polisi hanya meminta keterangan empat orang berinisial AP, AS, MD, dan RM terkait aksi unjukrasa yang sempat berlangsung kisruh di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat itu.
Heru menyatakan polisi belum akan meningkatkan status pendemo pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu sebagai tersangka.
Pasalnya, penyidik kepolisian belum menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan pendemo tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pendemo saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda saat Hakim MK menggelar sidang putusan PHPU Capres-Cawapres Kamis (21/8).
Diketahui, seorang sopir mobil Unimog, AP (62), merusak pagar kawat berduri (barrier) dan tiga oknum yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan AS, MD, serta RM.
"Setelah diperiksa 1 x 24 jam selesai kita dipulangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Jumat.
Heru menuturkan bahwa polisi hanya meminta keterangan empat orang berinisial AP, AS, MD, dan RM terkait aksi unjukrasa yang sempat berlangsung kisruh di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat itu.
Heru menyatakan polisi belum akan meningkatkan status pendemo pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa itu sebagai tersangka.
Pasalnya, penyidik kepolisian belum menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan pendemo tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pendemo saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda saat Hakim MK menggelar sidang putusan PHPU Capres-Cawapres Kamis (21/8).
Diketahui, seorang sopir mobil Unimog, AP (62), merusak pagar kawat berduri (barrier) dan tiga oknum yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan AS, MD, serta RM.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: