Banda Aceh (ANTARA News) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengimbau masyarakat agar melupakan perbedaan dan pergesekan yang mungkin terjadi saat berlangsungnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.

"Kepada masyarakat Aceh khususnya, saya mengimbau mari bergandengan tangan untuk menyatukan visi dan misa bersama dalam membangun masa depan Aceh, lupakan perbedaan saat pilpres lalu," katanya di Banda Aceh, Jumat.

Kepada seluruh elemen masyarakat, Zaini Abdullah menyerukan untuk bersinergi dalam konteks "nasionalisme keacehan" supaya butir butir dalam nota kesepahaman bersama (MoU) antara GAM dan RI di Helsinki, serta regulasi turunan UUPA dapat diimplementasikan oleh pemerintah pusat kepada Aceh secepatnya.

MoU Helsinki ditandatangani oleh perwakilan GAM dan pemerintah di Helsinki pada 15 Agustus 2005 sebagai upaya untuk mengakhiri konflik bersenjata puluhan tahun di Aceh.

"Saya menaruh harapan besar terhadap presiden/wapres terpilih pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla agar memprioritaskan Provinsi Aceh dalam mendorong laju pembangunan," katanya.

Gubernur mengatakan, pembangunan Aceh masih jauh tertinggal dari provinsi lain di Indonesia akibat konflik dan tsunami. Aceh perlu "recovery" secara komperehensif dan serius dari pemerintah pusat untuk bangkit dari keterpurukan sehingga daerah ini dapat bersanding dengan provinsi lain di Tanah Air.

Ia juga berharap Jokowi-Jusuf Kalla dapat melanjutkan tradisi dalam setiap kabinet presiden yakni memiliki putra Aceh. "Khusus untuk ini, saya akan bertatap muka segera dengan Pak Jusuf Kalla," kata Zaini Abdullah.

Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, gubernur menyatakan itu adalah kemenangan rakyat Indonesia secara umum dan rakyat Aceh secara khusus.

"Saya melihat MK telah bekerja sesuai tupoksinya, dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan, dan konsideran serta logika hukum yang diambil dalam putusan tersebut oleh para Hakim MK yang bukan atas asumsi atau keinginan kolegial para hakim, tapi putusan itu dikonklusikan berdasarkan petunjuk dari undang undang yang berlaku secara konstitusional di Indonesia," katanya.

Mantan petinggi GAM itu juga memberi apresiasi yang tinggi kepada rakyat Indonesia dan Aceh khususnya karena putusan itu tidak terpengaruh terhadap provokasi dan agitasi yang bertujuan menciptakan instabilitas politik yang dapat menimbulkan huru hara politik yang justru merugikan semua.

(A042/E005)