KPK periksa tersangka kasus SKK Migas
22 Agustus 2014 13:36 WIB
Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon tiba untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Artha Meris diperiksa terkait kasus penyuapan terhadap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka kasus SKK Migas, Artha Meris Simbolon atau AMS yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.
Tersangka AMS tidak memberikan keterangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Keluar dari Gedung MK, ia pun bergegas masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
AMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pimpinan SKK Migas pada 24 Juni 2014. Ia disangka menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas, sekitar 522.500 dolar Amerika Serikat.
Pihak AMS memberikan uang kepada Rudi atas rekomendasi persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM).
AMS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka AMS tidak memberikan keterangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat. Keluar dari Gedung MK, ia pun bergegas masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.
AMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pimpinan SKK Migas pada 24 Juni 2014. Ia disangka menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas, sekitar 522.500 dolar Amerika Serikat.
Pihak AMS memberikan uang kepada Rudi atas rekomendasi persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM).
AMS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Taufik Ridwan/Candra-Devianti
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014
Tags: