Ambon (ANTARA News) - Terdakwa dugaan korupsi dana beras miskin (Raskin) Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Sain Sarbim mengembalikan Rp60 juta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Pengembalian sebagian dana raskin yang dilakukan terdakwa ini dilakukan saat berlangsung sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Halijah Wally dibantu Hery Liliantono dan Abadi, SH selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Inisiatif terdakwa mengembalikan anggaran tersebut disambut baik majelis hakim yang menandatangani surat tanda terima dan selanjutnya uang tunai Rp60 juta dalam pecahan Rp100.000 ini diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Uceng Ahmadaili.
"Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pemeriksaan saksi, namun terdakwa langsung menyerahkan sebagian uang raskin di muka persidangan," kata JPU.
Total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana raskin di Kecamatan Bula tahun anggara 2011 senilai Rp145 juta.
Saat berlangsung proses penyidikan jaksa, terdakwa juga telah mengembalikan Rp15 juta kepada penyidik, sehingga jumlah anggaran yang sudah dipulangkan terdaka sebesar Rp75 juta dari total kerugian negara.
JPU mengatakan, seharusnya terdakwa menyetor uang raskin 2011 kepada divisi regional Perum Bulog Maluku tapi tidak dilakukan sehingga ada unsur kerugian negara dalam kasus ini sebesar 145 juta.
Perbuatan terdakwa juga menyebabkan masyakat pada lima desa di kecamatan Bula yang tergolong pra sejahtera tidak lagi mendapatkan jatah raskin dari pemerintah.
Lima desa tersebut antara lain Desa Bula, Fatalo, Waru, Hoti serta Desa Salas.
Para saksi ini mengaku telah menerima raskin dari Kantor Kecamatan pada tahun 2011 untuk dibagikan kepada warga, sekaligus menyetor uang pembelian kepada staf kecamatan.
Misalnya untuk Desa Bula yang mendapat jatah 18 ton raskin tahun 2011, kepala desanya sudah menyetor dana sebesar Rp36 juta kepada staf kecamatan dengan rincian harga Rp2.000 per kilo gram.
Sama halnya dengan empat desa lainnya yang telah membayar raskin, tetapi oleh terdakwa Sain tidak meneruskan pembayaran raskin ke pihak Bulog.
Akibatnya kasus ini dilaporkan Bulog ke kejaksaan dan ditindaklanjuti ke pengadilan tipikor Ambon.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2, 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999.
Koruptor dana raskin kembalikan uang di persidangan
22 Agustus 2014 13:35 WIB
ILUSTRASI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014
Tags: