Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI semakin meningkat, terutama setelah disahkannya enam Peraturan Daerah (Perda) baru.

"Dengan ditetapkannya keenam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi (Perda), maka diharapkan kinerja Pemprov dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat," kata Jokowi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, dengan disahkannya keenam Perda tersebut, maka selanjutnya pihak eksekutif memiliki kekuatan hukum dan landasan yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

"Bahkan, lebih jauh lagi, pengesahan keenam Perda itu dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) DKI," ujar Jokowi.

Disamping itu, dia menuturkan keenam Perda itu mampu meningkatkan kinerja realisasi APBD serta organisasi Pemprov DKI, terutama dalam upaya memantapkan reformasi birokrasi.

"Saran-saran dan rekomendasi dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan keenam raperda tersebut akan menjadi acuan bagi pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti," tutur Jokowi.

Setelah disahkan, dia pun berharap dewan dapat terus menerus melakukan pengawasan dan memberi masukan apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Ada enam perda yang baru disahkan oleh DPRD DKI kemarin. Pertama, Perda Perubahan Atas Perda No. 4 tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah DKI Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Jaya Ancol.

Kedua, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.

Ketiga, Perda Perubahan Atas Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta. Keempat, Perda Organisasi Perangkat Daerah.

Kelima, Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 12 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan DKI Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo. Keenam, Perda Perubahan Atas Perda No. 2 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

(T.R027)