Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim suksesnya yang melakukan kampanye hingga menyebarkan berita bohong (hoaks) pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

"Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran terhadap paslon atau tim sukses yang melakukan aktivitas kampanye di masa tenang, termasuk jika kampanyenya menyebarkan berita bohong," kata Lolly saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan larangan tersebut tertuang dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota yang berbunyi, "Dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat".

Lebih lanjut, sanksinya termuat dalam ketentuan pasal 187 ayat (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama delapan belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 atau paling banyak Rp6.000.000.000.

Adapun Saksi kampanye di masa tenang termuat dalam pasal 187 ayat (1) yang berbunyi," setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca juga: Bawaslu koordinasi dengan KPU tertibkan APK di masa tenang

Baca juga: Bawaslu: Laporkan polisi dan pengawas kalau ada intimidasi di TPS