Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap dibutuhkan sebagai lembaga permanen atau bukan ad hoc.

"Selain sebagai lembaga teknis penyelenggaraan pemilu, KPU penting untuk mengawal pelembagaan dan penguatan demokrasi. Fungsi itu tidak bisa berjalan optimal kalau statusnya ad hoc," kata Luthfi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa jika KPU menjadi lembaga ad hoc, maka rawan terjadi intervensi dari birokrasi dan kekuatan-kekuatan politik di luar lembaga yang berpotensi melemahkan kelembagaan.

"Hal yang diperlukan saat ini justru memperkuat kelembagaan KPU agar lebih mandiri dan benar-benar independen, serta bebas dari campur tangan partai politik atau kekuatan lain," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa wacana KPU menjadi lembaga ad hoc dengan alasan penghematan anggaran dinilai mengada-ada, dan tidak memiliki pijakan yang kuat.

Baca juga: Menko Polkam sebut perlu kajian mendalam untuk wacana KPU jadi ad hoc

Baca juga: Waka Komisi II DPR RI tolak ubah status KPU jadi lembaga ad hoc

Baca juga: Komisi II tunggu pembahasan RUU Pemilu terkait usul KPU jadi ad hoc


Sementara itu, dia mengatakan bahwa mekanisme rekrutmen untuk komisioner KPU RI di DPR, dan penganggaran yang masuk skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun daerah (APBD) dinilai sudah cukup ideal untuk memastikan kontrol dan efisiensi kelembagaan dapat berjalan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut perlu ada kajian mendalam terhadap wacana mengubah KPU menjadi lembaga ad hoc.

"Memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak dari perubahan (kelembagaan, red) KPU terkait dengan independensi, kredibilitas, dan efektivitas KPU dalam melaksanakan pemilu," kata Menko Polkam saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (25/11).

Adapun wacana mengubah kelembagaan KPU menjadi lembaga ad hoc sempat disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada Kamis (31/10).

Dia mengusulkan KPU diubah menjadi lembaga ad hoc yang masa kerjanya berlangsung selama 2 tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dengan tujuan menghemat anggaran negara.