Medan (ANTARA) - Tim Gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pomdam I Bukit Barisan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan sebanyak 1.180 kilogram sisik trenggiling di Kota Kisaran, Sumut.

"Penindakan perdagangan hampir 1,2 ton sisik trenggiling merupakan penindakan terbesar yang pernah dilakukan. Ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia karena mendapatkan 1.180 kilogram sisik trenggiling berarti sekitar 5.900 trenggiling yang dibunuh," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Medan, Selasa.

Rasio mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling.

Kemudian, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS bersama tiga oknum aparat yaitu MYH, RS dan AHS yang diduga mengirimkan sembilan kardus berisi 322 kilogram sisik trenggiling melalui bus PT R di Kota Kisaran pada Senin (11/11). Setelah itu, Keempat pelaku dibawa ke Subdenpom I/1-4 Kisaran.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan rumah oknum MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 21 karung berisi 858 kilogram sisik trenggiling.

Menurutnya, dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling maka kerugian lingkungan mencapai Rp298,5 miliar yang merupakan kejahatan serius.

"Pelaku yang terlibat harus dihukum dengan maksimal agar ada efek jera," kata Rasio.

Karena, trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya karena trenggiling memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Rudianto Napitu mengatakan AS (45) dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV Rp200 juta dan paling banyak kategori VIIR Rp5 miliar," ucap dia.
Baca juga: Polda Sumut sita 987, 22 kilogram sisik trenggiling
Baca juga: JPU tuntut tiga terdakwa penjual sisik trenggiling selama 1,5 tahun
Baca juga: Polda Sumut tangkap penjual sisik trenggiling