Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mewajibkan hotel, restoran dan kafe (horeka) untuk mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota.
"'Food waste' menyumbang lebih dari 50 persen dari total sampah kota. Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan," ujar Asep di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa Pergub 102/2021 memberi dasar hukum yang jelas untuk memastikan pengelolaan sampah di Horeka dilakukan dari sumbernya
Asep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menargetkan penurunan signifikan sampah organik di Jakarta.
Baca juga: Ini komitmen Jakarta Barat untuk kurangi sampah ke TPST Bantar Gebang
Ia menambahkan, pengolahan sampah makanan dengan berbagai metode ramah lingkungan sudah dikenalkan oleh pegiat pengurangan sampah di Jakarta.
Asep menjelaskan, pihaknya mendorong pelaku usaha horeka untuk menggunakan teknologi seperti biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF), komposting, lubang biopori dan metode ramah lingkungan lainnya yang sesuai.
Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari "food waste".
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat.
"Kami telah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah horeka untuk memastikan kepatuhan. Seluruh sampah yang diangkut dari horeka akan tercatat dan dipantau," katanya.
Baca juga: Jakpus bentuk BPS RW untuk kurangi sampah 30 persen tahun ini
Pelanggaran terhadap kebijakan pengelolaan sampah ini akan dikenai sanksi tegas. "Mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan," ungkap Sarjoko.
Menurut Sarjoko, sanksi yang diterapkan bertujuan mendorong pelaku horeka agar segera beradaptasi dengan kebijakan ini.
Sarjoko menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa semua pelaku horeka mematuhi kewajiban ini. Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, Jakarta bisa menjadi contoh keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat kawasan.
Dukungan juga datang dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Perwakilan PHRI DKI Jakarta, Johanuddin menyatakan bahwa pelaku usaha horeka siap mendukung kebijakan ini.
Namun ia menekankan perlunya sosialisasi yang masif dari DLH DKI agar target ini bisa tercapai.
Sosialisasi menjadi kunci agar pelaku usaha hotel, restoran dan kafe dan industri pariwisata lainnya memahami sepenuhnya regulasi dan teknis pengelolaan sampah ini. "Kami siap mendukung penuh target pengurangan sampah ini," kata Johanuddin.
DKI wajibkan hotel dan restoran kurangi sampah makanan
26 November 2024 19:38 WIB
Arsip foto - Petugas bank sampah memberikan buku tabungan kepada anak di Bank Sampah 58, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU/am.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: