Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan bahwa perampasan aset judi online (judol) atau judi daring oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, dan bisa digunakan untuk kepentingan bangsa.

"Sitaan judi online berupa omzet Rp900 triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sukamta di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tersebut bukan bentuk melindungi para mafia judi daring, namun untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Menurut dia, karena daya rusak perjudian itulah, maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 426 dan 427 diatur tentang perjudian, di mana perjudian dianggap sebagai tindak pidana.

Sanksinya pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian ilegal dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

Ia melanjutkan bahwa ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 2 bahwa perjudian termasuk hasil tindak pidana. Kemudian di Pasal 67, Negara berhak menyita aset yang terbukti hasil tindak pidana untuk diserahkan kepada negara.

Baca juga: Psikolog: Kecanduan judi online bisa sebabkan putus hubungan keluarga

Baca juga: Kemkomdigi gerakkan penyuluh untuk bina literasi digital masyarakat


"Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara," tuturnya.

Sukamta menambahkan bahwa terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dari perampasan aset hasil kejahatan judi daring, pertama, pemulihan kerugian negara. Melalui perampasan aset, negara dapat memulihkan kerugian yang timbul akibat aktivitas ilegal, termasuk judi daring.

Uang hasil sitaan lanjut Sukamta, bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran atau kerugian lain yang disebabkan oleh kejahatan ini. Kedua, pendanaan program publik.

"Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik. Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat," katanya.

Sukamta menekankan bahwa perampasan aset memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"Ketika pelaku tahu bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati, ini akan mengurangi insentif untuk melakukan tindak kejahatan. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai kriminalitas," ujarnya.