BPJPH sebut sertifikasi halal berkaitan nilai tambah produk
26 November 2024 18:00 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (tengah), Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor (kedua kanan) dan pejabat BPJPH lainnya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/11/2024). ANTARA/Harianto
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa sertifikasi halal bukan lagi merupakan persoalan yang berkaitan dengan agama saja, melainkan telah berkembang menjadi suatu standar yang dapat memberikan nilai tambah bagi suatu produk.
“(Sertifikasi) halal itu bukan hanya soal agama, karena kini halal telah berkembang secara lebih luas menjadi suatu standar bagi produk yang diterapkan oleh siapa saja di dunia, tidak hanya oleh umat Muslim, tapi juga bagi siapa pun," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Selasa.
Hal itu, katanya lagi, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa tujuan penyelenggaraan JPH selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.
"Jadi, halal is for all. Halal itu untuk semua. Halal is rahmatan lil 'alamin. Halal itu rahmat bagi semua umat manusia," ujar Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan.
Halal, kata dia pula, budaya yang bahkan oleh perusahaan-perusahaan dijadikan sebagai sebuah reputasi pada korporasi sebagai branding image untuk menunjukkan kualitas, untuk meningkatkan perluasan pasar.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa program kewajiban sertifikasi halal yang dijalankan oleh pemerintah merupakan bentuk perlindungan, mendongkrak kualitas produk dan meningkatkan daya saing produk di pasaran, baik domestik maupun global.
Saat ini, katanya lagi, semakin banyak produk luar negeri yang masuk ke negara kita dan mereka sudah bersertifikat halal. Ia pun mengajak produk dalam negeri agar tak kalah bersaing.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal lindungi UMK dari produk halal luar negeri
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal melindungi produk UMK dalam negeri
“(Sertifikasi) halal itu bukan hanya soal agama, karena kini halal telah berkembang secara lebih luas menjadi suatu standar bagi produk yang diterapkan oleh siapa saja di dunia, tidak hanya oleh umat Muslim, tapi juga bagi siapa pun," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Selasa.
Hal itu, katanya lagi, sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa tujuan penyelenggaraan JPH selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.
"Jadi, halal is for all. Halal itu untuk semua. Halal is rahmatan lil 'alamin. Halal itu rahmat bagi semua umat manusia," ujar Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan.
Halal, kata dia pula, budaya yang bahkan oleh perusahaan-perusahaan dijadikan sebagai sebuah reputasi pada korporasi sebagai branding image untuk menunjukkan kualitas, untuk meningkatkan perluasan pasar.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa program kewajiban sertifikasi halal yang dijalankan oleh pemerintah merupakan bentuk perlindungan, mendongkrak kualitas produk dan meningkatkan daya saing produk di pasaran, baik domestik maupun global.
Saat ini, katanya lagi, semakin banyak produk luar negeri yang masuk ke negara kita dan mereka sudah bersertifikat halal. Ia pun mengajak produk dalam negeri agar tak kalah bersaing.
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal lindungi UMK dari produk halal luar negeri
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal melindungi produk UMK dalam negeri
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: