Pilkada 2024
KPU Jakpus pastikan warga sudah terima surat pemberitahuan pencoblosan
26 November 2024 17:42 WIB
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani saat rapat koordinasi persiapan Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat memastikan warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah menerima surat pemberitahuan untuk pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Hari Sabtu kita sudah mendistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Artinya KPPS sudah berkunjung ke setiap rumah (dor to dor) melakukan tugasnya, menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.
Fitri menyebutkan, penyebaran undangan Formulir C ini terus dimaksimalkan sebagai salah satu upaya KPU Jakarta Pusat untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pemungutan suara Pilkada pada Rabu (27/11).
Baca juga: KPU Jaktim musnahkan ratusan surat suara rusak
Selain dibagikan secara langsung ke rumah warga, undangan atau Formulir C itu dapat disebarluaskan pesan singkat atau pesan melalui sosial media milik akun pribadi yang bersangkutan. Yang terpenting tidak dibagikan melalui grup keluarga atau grup RT/RW agar tidak disalahgunakan.
"Karena dari dulu, pikiran orang kita kan C undangan itu kayak wajib. Jadi kalau ke TPS, kalau mendapat undangan, kalau ke TPS tapi tidak dapat undangan mereka merasa tidak diundang," ujar Fitri.
Fitri mengingatkan, masyarakat yang sudah terdaftar di DPT tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat meskipun belum mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan pencoblosan (Formulir C).
Pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan salah satu identitas lain seperti KTP asli, foto kopi KTP, foto KTP di ponsel, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan biodata kependudukan sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Baca juga: KPU Jaktim distribusikan logistik Pilkada ke TPS
Jika menggunakan foto kopi KTP, maka petugas KPPS terlebih dahulu akan memeriksa wajah yang datang apakah sama dengan dokumen yang dibawa.
"Kecuali Kartu Keluarga dalam Pilkada ini tidak boleh digunakan. KK boleh digunakan pada saat coklit atau pendataan data pemilih, tapi untuk menggunakan hak pilih Pilkada ini tidak boleh. Jadi nanti Bawaslu dan petugas di TPS juga akan mengawasi," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 813.721 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.542. Rinciannya, 410.376 pemilih perempuan dan 403.345 pemilih laki-laki.
Adapun pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju di Pilkada DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
"Hari Sabtu kita sudah mendistribusikan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Artinya KPPS sudah berkunjung ke setiap rumah (dor to dor) melakukan tugasnya, menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.
Fitri menyebutkan, penyebaran undangan Formulir C ini terus dimaksimalkan sebagai salah satu upaya KPU Jakarta Pusat untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pemungutan suara Pilkada pada Rabu (27/11).
Baca juga: KPU Jaktim musnahkan ratusan surat suara rusak
Selain dibagikan secara langsung ke rumah warga, undangan atau Formulir C itu dapat disebarluaskan pesan singkat atau pesan melalui sosial media milik akun pribadi yang bersangkutan. Yang terpenting tidak dibagikan melalui grup keluarga atau grup RT/RW agar tidak disalahgunakan.
"Karena dari dulu, pikiran orang kita kan C undangan itu kayak wajib. Jadi kalau ke TPS, kalau mendapat undangan, kalau ke TPS tapi tidak dapat undangan mereka merasa tidak diundang," ujar Fitri.
Fitri mengingatkan, masyarakat yang sudah terdaftar di DPT tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat meskipun belum mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan pencoblosan (Formulir C).
Pemilih dapat mencoblos dengan menunjukkan salah satu identitas lain seperti KTP asli, foto kopi KTP, foto KTP di ponsel, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan biodata kependudukan sepanjang yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Baca juga: KPU Jaktim distribusikan logistik Pilkada ke TPS
Jika menggunakan foto kopi KTP, maka petugas KPPS terlebih dahulu akan memeriksa wajah yang datang apakah sama dengan dokumen yang dibawa.
"Kecuali Kartu Keluarga dalam Pilkada ini tidak boleh digunakan. KK boleh digunakan pada saat coklit atau pendataan data pemilih, tapi untuk menggunakan hak pilih Pilkada ini tidak boleh. Jadi nanti Bawaslu dan petugas di TPS juga akan mengawasi," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta 2024 sebanyak 813.721 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 1.542. Rinciannya, 410.376 pemilih perempuan dan 403.345 pemilih laki-laki.
Adapun pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju di Pilkada DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: