Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas dari sejumlah aparatur sipil negara yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu, 23 November 2024.

"Laporan kami terima, kemudian lihat dulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil, dan laporan itu ada mekanismenya, kami melakukan kajian awal selama dua hari," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto di Bengkulu, Selasa.

Eko mengatakan setelah melakukan kajian awal, baru diputuskan laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak, apakah memenuhi unsur pelanggaran pilkada, pidana atau keduanya.

"Kami melakukan kajian awal dulu terhadap laporan itu untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materiil, setelah itu apakah ada perbaikan atau tidak. Kalau delik dugaannya adalah pidana maka kita akan langsung bahas dengan Gakkumdu Provinsi Bengkulu," jelasnya.

Baca juga: Wakil Gubernur Bengkulu tekankan netralitas ASN pasca-OTT

Sementara ASN yang telah berstatus tersangka dan terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni keterlibatan dalam pengumpulan dana pilkada gubernur petahana nantinya akan menjadi bagian dari materi pembahasan.

"Yang jelas, kami akan fokus pada penanganan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya itu adalah Sekretaris Daerah Provinsj Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.

Baca juga: KPU Bengkulu: Pilkada berjalan sesuai tahapan tak terpengaruh OTT

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya, yakni pejabat di Pemerintahan Provinsi Bengkulu penyetor dana kepada tersangka berstatus sebagai saksi.

Baca juga: KPU pastikan cagub kena OTT di Bengkulu dapat ikut pilkada
Baca juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka