Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula
26 November 2024 15:55 WIB
Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ciska Wihardja (kiri) dipeluk oleh kerabat serta pendukungnya usai sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/aa.
Jakarta (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Baca juga: Kejagung bantah tuduhan plagiat ahli di sidang Tom Lembong
Baca juga: Istri Tom Lembong harap suaminya bisa bebas bertepatan HUT ibunda
"Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujarnya.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Baca juga: Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula
Baca juga: Kuasa hukum Tom Lembong yakin 90 persen menangkan sidang praperadilan
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Baca juga: Kejagung bantah tuduhan plagiat ahli di sidang Tom Lembong
Baca juga: Istri Tom Lembong harap suaminya bisa bebas bertepatan HUT ibunda
"Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujarnya.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Baca juga: Kejagung periksa lima saksi terkait kasus impor gula
Baca juga: Kuasa hukum Tom Lembong yakin 90 persen menangkan sidang praperadilan
Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: