Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa undang-undang yang khusus mengatur pemindahan narapidana atau transfer of prisoner sangat penting untuk Indonesia.
“Sangat penting,” kata Hikmahanto menegaskan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut penting demi menjamin kedudukan hukum pelaksanaan pemindahan narapidana karena mengingat sudah ada negara lain yang meminta warga negaranya dengan status terpidana di Indonesia dipulangkan ke negara asal.
“Sudah ada beberapa negara yang mau agar warganya bisa dipindahkan,” ujar dia.
Sementara itu, dalam konteks pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane ke negara asalnya, Filipina, Hikmahanto mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan dengan berdasarkan kesepakatan di antara kedua negara.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kesepakatan antara Indonesia dan Filipina dalam pemindahan Mary Jane tidak mengenyampingkan kedaulatan hukum.
“Tentu kesepakatan Presiden Prabowo dan Presiden Marcos untuk mengembalikan Mary Jane ke Filipina dalam hubungan antar negara sah-sah saja. Namun, tidak seharusnya kesepakatan ini melanggar hukum Indonesia dimana Mary Jane saat ini berada,” imbuh dia.
Wacana penyusunan undang-undang mengenai transfer of prisoner telah disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/11).
Pemindahan narapidana memang dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) UU 22/2022 itu mengamanatkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.
Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang turunan yang mengatur ketentuan pemindahan narapidana tersebut. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan aspek hukum pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Di sisi lain, Agus pun membeberkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah mengkaji permintaan pemindahan narapidana selain dari Pemerintah Filipina, yakni dari Pemerintah Prancis untuk satu orang narapidana dan Pemerintah Australia untuk lima orang narapidana.
"Ini kita akan mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini harus ada mutual agreement (kesepakatan bersama) antara negara satu dan negara lain. Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujar Agus.
Baca juga: Pakar sebut pemindahan napi WNA butuh UU pemindahan narapidana
Baca juga: Agus Andrianto sebut bakal susun UU terkait “transfer of prisoner"
Pakar sebut UU "transfer of prisoner" sangat penting
26 November 2024 14:54 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/pd/aa.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: