Jakarta (ANTARA News) - Mantan politisi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang telah diberhentikan sebagai kader dan anggota DPR RI akan menuntut DPP Partai Golkar dikarenakan pemecatan Agus, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah, melalui PTUN dan Pengadilan Negeri.

"Kami akan tuntut DPP Golkar sebesar Rp1 triliun," kata Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, dana Rp1 triliun itu akan digunakan untuk membantu korban Lapindo.

"Kami akan segera konsolidasikan dengan kuasa hukum kami," kata Agus yang didampingi oleh Nusron Wahid dan Poempida Hidayatullah.

Pada kesempatan itu, Agus mengaku belum mendapatkan salinan surat DPP Golkar yang dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat tersebut meminta KPU tidak melantik Agus Gumiwang dan Nusron Wahid sebagai anggota DPR RI periode 2014--2019.

"Setelah ada informasi bahwa DPP Partai Golkar, kami mencoba dan berupaya untuk mendapatkan surat tersebut ke DPP Golkar tapi tidak tahu kenapa staf DPP Golkar mengatakan kami tidak diberikan izin untuk diberikan kopi surat DPP Golkar ke KPU. Kami bertiga menghadapi kesulitan hanya mencari kopi surat dari DPP Golkar kepada KPU," kata Agus.
(Zul)