OJK terus memperkuat keamanan dan ketangguhan industri keuangan
26 November 2024 13:03 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (kiri) dan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Issabella Wattimena (kanan) membuka gelaran Risk and Governance Summit 2024, di Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Issabella Wattimena menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk terus memperkuat keamanan dan ketangguhan infrastruktur digital dalam industri keuangan melalui sejumlah peraturan.
"Sebagai regulator, OJK tentunya terus memperkuat industri dalam membangun industri infrastruktur digital yang tangguh dan aman, di antaranya melalui penerbitan ketentuan POJK (Peraturan OJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum," ujar Sophia Issabella Wattimena, di Jakarta, Selasa.
Peraturan lainnya, katanya lagi, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank serta Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Pihaknya juga telah merilis Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial.
Ia mengatakan bahwa berbagai aturan tersebut merupakan upaya OJK untuk merespons adanya penurunan tingkat kepercayaan pengguna terhadap suatu platform, layanan, atau bisnis dalam ekosistem digital (digital trust).
"Hasil studi yang dilakukan oleh Edelman Trust Barometer menunjukkan adanya tren penurunan secara global untuk digital trust, di mana secara umum 14 dari 22 negara mengalami penurunan," ujar Sophia.
Dia menuturkan bahwa enam negara di antaranya bahkan mengalami penurunan digital trust sebesar double digit point, yakni Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Inggris, Prancis, dan Australia.
Untuk meningkatkan tata kelola, risiko, dan kepatuhan (governance, risk, and compliance/GRC) di industri keuangan, ia mengajak seluruh profesional di bidang GRC agar dapat mengambil peran yang semakin besar dalam perusahaan, lembaga, maupun institusi penugasan.
"Dan tentunya kita perlu berkolaborasi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kita agar kualitas kinerja yang kita berikan dapat dirasakan manfaatnya oleh institusi dan negara kita," ujar Sophia pula.
OJK menyelenggarakan Risk and Governance Summit 2024, di Jakarta, Selasa, dengan tema "Strengthening the GRC Ecosystem in the Financial Sector to Support the Golden Indonesia 2045 Vision".
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 5.500 peserta, meningkat 36 persen jumlahnya dari tahun lalu, yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan mendapatkan masukan dari seluruh asosiasi, komunitas, dan lembaga di bidang pengawasan.
Baca juga: Identitas digital bisa meningkatkan kepercayaan konsumen
Baca juga: Keamanan identitas digital tingkatkan kepercayaan pada tekfin
"Sebagai regulator, OJK tentunya terus memperkuat industri dalam membangun industri infrastruktur digital yang tangguh dan aman, di antaranya melalui penerbitan ketentuan POJK (Peraturan OJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum," ujar Sophia Issabella Wattimena, di Jakarta, Selasa.
Peraturan lainnya, katanya lagi, termasuk POJK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank serta Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Pihaknya juga telah merilis Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial.
Ia mengatakan bahwa berbagai aturan tersebut merupakan upaya OJK untuk merespons adanya penurunan tingkat kepercayaan pengguna terhadap suatu platform, layanan, atau bisnis dalam ekosistem digital (digital trust).
"Hasil studi yang dilakukan oleh Edelman Trust Barometer menunjukkan adanya tren penurunan secara global untuk digital trust, di mana secara umum 14 dari 22 negara mengalami penurunan," ujar Sophia.
Dia menuturkan bahwa enam negara di antaranya bahkan mengalami penurunan digital trust sebesar double digit point, yakni Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Inggris, Prancis, dan Australia.
Untuk meningkatkan tata kelola, risiko, dan kepatuhan (governance, risk, and compliance/GRC) di industri keuangan, ia mengajak seluruh profesional di bidang GRC agar dapat mengambil peran yang semakin besar dalam perusahaan, lembaga, maupun institusi penugasan.
"Dan tentunya kita perlu berkolaborasi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kita agar kualitas kinerja yang kita berikan dapat dirasakan manfaatnya oleh institusi dan negara kita," ujar Sophia pula.
OJK menyelenggarakan Risk and Governance Summit 2024, di Jakarta, Selasa, dengan tema "Strengthening the GRC Ecosystem in the Financial Sector to Support the Golden Indonesia 2045 Vision".
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 5.500 peserta, meningkat 36 persen jumlahnya dari tahun lalu, yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan mendapatkan masukan dari seluruh asosiasi, komunitas, dan lembaga di bidang pengawasan.
Baca juga: Identitas digital bisa meningkatkan kepercayaan konsumen
Baca juga: Keamanan identitas digital tingkatkan kepercayaan pada tekfin
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: