Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman menjamin bahwa sistem perekrutan anggota Kepolisian dilakukan secara terbuka dan transparan serta bebas dari tindakan gratifikasi atau suap.

"Saya pastikan bahwa di dalam rekrutmen Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ada penyuapan dan akan dilakukan secara transparan," kata Sutarman di Jakarta, Rabu.

Kapolri mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pengawasan dan pengendalian gratifikasi di lembaga kepolisian.

"Kami sekarang sudah menggandeng KPK untuk mengawasi bersama. Maka sudah tidak ada siapapun yang bisa menyuap untuk masuk menjadi polisi," ujarnya.

Menurut Sutarman, bila masih ada yang mengatakan bahwa seseorang bisa masuk menjadi anggota Polisi dengan cara menyuap, hal itu adalah penipuan.

"Kalau masih ada yang mengatakan bisa menyuap, saya katakan dari sistem kita tidak mungkin bisa masuk. Tetapi kalau masih ada, berarti ada penembak di atas punggung kuda," katanya.

"Ada pelaku yang menipu seseorang seolah-olah bisa memasukkan orang menjadi polisi agar diberi uang. Penipu seperti ini yang harus diberantas," lanjutnya.

Oleh karena itu, Kapolri meminta masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang diduga mencoba menipu dengan iming-iming dapat masuk dalam sistem perekrutan Polri.

Ia memastikan, walaupun seseorang telah berusaha menyuap untuk dapat menjadi anggota Polisi, orang itu belum tentu dapat lulus dari uji kemampuan atau tes kompetensi yang ada dalam sistem perekrutan Polri.

"Walaupun bayar, kalau tesnya tidak lulus, pasti tidak masuk," tegasnya.

"Saya juga dari kampung, orang tua saya petani. Dan saya masuk Akpol (Akademi Polisi) tidak pernah mengeluarkan uang apapun, termasuk untuk kepentingan jabatan atau kepentingan apapun," ungkap Sutarman.

Sebelumnya, Polri dan KPK menandatangani komitmen bersama untuk penerapan pengendalian gratifikasi di lembaga Kepolisian.

Kapolri mengatakan dengan adanya komitmen pengendalian gratifikasi tersebut, maka setiap anggota Polri harus menolak pemberian dalam bentuk apa pun.
(Y012)