Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino, mengatakan segera memberlakukan aturan bahwa setiap kapal yang memasuki pelabuhan di Indonesia harus memiliki asuransi.

"Setiap kapal harus mempunyai asuransi untuk masuk di pelabuhan, beberapa kejadian beberapa kapal tenggelam di Pelabuhan Tanjung Priok, orangnya tak jelas dan tidak dilindungi asuransi," katanya seusai seminar Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri Pelabuhan di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan aturan asuransi tersebut telah diatur di dalam undang-undang, dan juga menjaga keamanan pekerja di kapal tersebut.

"Beberapa kapal yang tenggelam di pelabuhan kita itu terpaksa kita biayai. Dan juga safety kepada yang pakai," katanya.

Kapal-kapal yang memasuki Pelabuhan Tanjung Priok harus memiliki asuransi, apabila tidak mempunyai asuransi kapal tersebut tidak boleh masuk.

"Kecuali kapal rakyat atau kapal kayu, yang lain harus mempunyai asuransi, kalau gak tidak boleh masuk ke pelabuhan," katanya.

Ia menambahkan aturan tersebut akan disiapkan pengumumannya dan setiap kapal harus mengikuti aturan tersebut.

"Aturan ini akan kami siapkan dalam jangka enam bulan ke depan, kita akan umumkan ke media," katanya.