Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi VIII DPR RI Hazrul Azwar, terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama atas nama tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Dalam kasus tersebut, KPK juga akan memeriksa Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi VIII DPR RI Yanto, Iib Najiah Roppiudin, Acum Marjuki Sukarta, serta Ida Farida Nailih.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu BPIH, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggaran dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.
KPK periksa anggota DPR terkait korupsi haji
19 Agustus 2014 16:30 WIB
KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: