FSGI tekankan upaya pencegahan kecurangan pada sistem PPDB zonasi
25 November 2024 16:06 WIB
Ilustrasi: Calon peserta didik baru bersama orang tuanya menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP N 3 Bae, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt/aa.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menekankan pentingnya upaya perbaikan dalam dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi, termasuk pencegahan tindakan kecurangan peserta yang dinilai menjadi salah satu persoalan pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami memberikan masukan bahwa kalau dalam PPDB online zonasi itu ada kendala dan gangguan di sana-sini, maka perlu diperbaiki," kata Heru saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Heru menyoroti praktik menumpang kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) orang lain merupakan salah satu tindakan kecurangan yang terjadi selama proses PPDB. Guna mengantisipasi kecurangan tersebut, dia menganjurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan peraturan yang mengatur waktu pengajuan perpindahan domisili KK.
Baca juga: Kemendikdasmen bakal umumkan soal PPDB Zonasi pada Februari 2025
"Minimal perpindahan harus setahun. Kalau sudah seperti itu, maka ketika surat pindah yang ada di KK itu baru 6 bulan, baru 7 bulan, itu tidak bisa masuk kategori persyaratan," ujarnya.
Heru juga menyatakan perlunya penerapan PPDB Zonasi berbasis data yang melibatkan kerja sama antara kepala sekolah, Dinas Pendidikan, serta Disdukcapil dalam mendata dan memetakan pembagian wilayah zona dan sekolah.
"Misalnya di Jakarta, kepala sekolah SMP Negeri 1 sampai 293 semuanya input data, dimana titik sentralnya sekolah tersebut terletak, di RT berapa. Kemudian zona prioritas satu itu RT-RT yang mengelilingi sekolah itu, maka RT-RT yang mengelilingi sekolah itu harus diinput masuk data. Setelah input masuk data, kemudian minta tanda tangan sama RT bahwa ini benar," paparnya.
Baca juga: PGRI setuju penghapusan PPDB zonasi demi pemerataan pendidikan
Baca juga: Sistem PPDB zonasi tengah dilakukan pengkajian
"Kami memberikan masukan bahwa kalau dalam PPDB online zonasi itu ada kendala dan gangguan di sana-sini, maka perlu diperbaiki," kata Heru saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Heru menyoroti praktik menumpang kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) orang lain merupakan salah satu tindakan kecurangan yang terjadi selama proses PPDB. Guna mengantisipasi kecurangan tersebut, dia menganjurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengeluarkan peraturan yang mengatur waktu pengajuan perpindahan domisili KK.
Baca juga: Kemendikdasmen bakal umumkan soal PPDB Zonasi pada Februari 2025
"Minimal perpindahan harus setahun. Kalau sudah seperti itu, maka ketika surat pindah yang ada di KK itu baru 6 bulan, baru 7 bulan, itu tidak bisa masuk kategori persyaratan," ujarnya.
Heru juga menyatakan perlunya penerapan PPDB Zonasi berbasis data yang melibatkan kerja sama antara kepala sekolah, Dinas Pendidikan, serta Disdukcapil dalam mendata dan memetakan pembagian wilayah zona dan sekolah.
"Misalnya di Jakarta, kepala sekolah SMP Negeri 1 sampai 293 semuanya input data, dimana titik sentralnya sekolah tersebut terletak, di RT berapa. Kemudian zona prioritas satu itu RT-RT yang mengelilingi sekolah itu, maka RT-RT yang mengelilingi sekolah itu harus diinput masuk data. Setelah input masuk data, kemudian minta tanda tangan sama RT bahwa ini benar," paparnya.
Baca juga: PGRI setuju penghapusan PPDB zonasi demi pemerataan pendidikan
Baca juga: Sistem PPDB zonasi tengah dilakukan pengkajian
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: