Presiden Prabowo panggil Menaker bahas Upah Minimum Provinsi 2025
25 November 2024 14:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024), untuk menghadiri rapat terbatas terkait isu ketenagakerjaan. (ANTARA/Andi Firdaus)
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin siang, salah satunya berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Hal itu dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 14.15 WIB untuk memenuhi panggilan Presiden.
"Ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan, sekalian update-update arahan dari beliau," kata Menaker Yassierli.
Saat ditanya apakah pertemuan tersebut sekaligus membahas tentang finalisasi pembahasan UMP 2025, Yassierli membenarkan hal itu. "Mungkin, salah satunya. Nanti kita lihat saja arahan beliau," katanya.
Baca juga: Menaker ungkap UMP ditetapkan maksimal pada Desember 2024
Menaker Yassierli mengatakan besaran nominal UMP 2025 hingga saat ini masih dalam fase perumusan bersama pihak terkait, sebelum disetujui oleh Presiden Prabowo.
Proses diskusi melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi pekerja berpenghasilan rendah tanpa membebani dunia usaha.
Menaker Yassierli menambahkan pembahasan UMP kali ini berada di tengah situasi yang spesial, karena pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum.
Baca juga: Presiden Prabowo arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK
"Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum,” demikian petikan putusan tersebut.
Putusan MK juga meminta para gubernur agar menunda penetapan UMP 2025 dari semula 21 November 2024, hingga arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pembahasan mengenai UMP di Indonesia saat ini telah memasuki tahap akhir untuk tahun 2025. Sementara itu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan menyusul dengan tenggat waktu hingga 30 November 2024.
Baca juga: Pasca-putusan MK, Menaker: Perusahaan wajib patuhi aturan libur 2 hari
Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja dan peningkatan kesejahteraan buruh
Hal itu dikabarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 14.15 WIB untuk memenuhi panggilan Presiden.
"Ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan, sekalian update-update arahan dari beliau," kata Menaker Yassierli.
Saat ditanya apakah pertemuan tersebut sekaligus membahas tentang finalisasi pembahasan UMP 2025, Yassierli membenarkan hal itu. "Mungkin, salah satunya. Nanti kita lihat saja arahan beliau," katanya.
Baca juga: Menaker ungkap UMP ditetapkan maksimal pada Desember 2024
Menaker Yassierli mengatakan besaran nominal UMP 2025 hingga saat ini masih dalam fase perumusan bersama pihak terkait, sebelum disetujui oleh Presiden Prabowo.
Proses diskusi melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi pekerja berpenghasilan rendah tanpa membebani dunia usaha.
Menaker Yassierli menambahkan pembahasan UMP kali ini berada di tengah situasi yang spesial, karena pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi terkait perhitungan upah minimum.
Baca juga: Presiden Prabowo arahkan perumusan upah minimum pascaputusan MK
"Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXl/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum,” demikian petikan putusan tersebut.
Putusan MK juga meminta para gubernur agar menunda penetapan UMP 2025 dari semula 21 November 2024, hingga arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Pembahasan mengenai UMP di Indonesia saat ini telah memasuki tahap akhir untuk tahun 2025. Sementara itu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan menyusul dengan tenggat waktu hingga 30 November 2024.
Baca juga: Pasca-putusan MK, Menaker: Perusahaan wajib patuhi aturan libur 2 hari
Baca juga: Revisi UU Cipta Kerja dan peningkatan kesejahteraan buruh
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: