Jayapura (ANTARA News) - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Luki Agung Binarto menyatakan dua wartawan televisi Prancis Arte TV yang masuk ke Indonesia menggunakan visa turis beberapa waktu lalu telah melanggar UU Keimigrasian no 6 tahun 2011 pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan ijin tinggal.

Oleh karena itu, sambung dia, Roberth Charles Dandois dan Valentina Burrot akan dititipkan di tahanan Polda Papua.

"Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan polisi agar ruang tahanan keduanya tidak disatukan dengan tahanan lainnya, apalagi salah satu diantaranya adalah wanita," kata Luki yang mengaku baru tiga hari bertugas di Kemenkumham Papua, kepada Antara, hari ini.

Menurut dia, kedua warga Prancis itu sudah ditahan sejak 13 Agustus lalu dan saat ini Kedubes Prancis di Jakarta sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi mereka.

Pengacara itu adalah Todung Mulya Lubis, saat ini sudah berada di Jayapura untuk mendampingi mereka.

Menurut Luki, tim pengacara sudah menyurati Kemenkumham untuk meminta penangguhan penahanan bagi kedua kliennya, namun sejak dilayangkan 16 Agustus lalu belum ditanggapi Kemenkumham.