Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemerintah dan DPR siap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi agar rencana penyederhanaan nominal mata uang rupiah dapat segera dilakukan.

"Untuk redenominasi, kita akan melanjutkan pembahasan dengan DPR," katanya seusai menghadiri acara peluncuran rupiah pecahan Rp100 ribu NKRI tahun emisi 2014 di Jakarta, Senin.

Menteri Keuangan berharap pembahasan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi lancar dan dapat disepakati menjadi Undang-Undang (UU) pada masa sidang DPR selanjutnya.

"Pembahasannya mudah-mudahan dapat selesai pada masa sidang ini, tapi kalau tidak nanti di pemerintahan selanjutnya," ujarnya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martawardojo juga memastikan pembahasan RUU akan segera dilanjutkan, dan masa sosialisasi serta transisi penyederhanaan nominal mata uang rupiah segera dilakukan setelah RUU disahkan menjadi UU.

"Kalau disetujui, ada masa transisi. Masa transisi dilakukan minimum enam tahun. Jadi kalau sudah redenominasi tidak ada nilai yang hilang dari rupiah, ini berlaku di seluruh harga barang atau jasa," ujarnya.

Agus menambahkan Indonesia dapat belajar dari Turki, yang telah berhasil melaksanakan redenominasi, meskipun masa transisi perubahan nilai mata uang tersebut harus dilakukan dalam kondisi perekonomian yang stabil.

"Turki mata uangnya sudah berdaulat, itu adalah contoh redenominasi yang telah dilakukan. Dukungan ini akan mendorong kedaulatan rupiah di negara kesatuan republik Indonesia," katanya.

Draf RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi saat ini sedang dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Pembentukan Pansus merupakan respons tindak lanjut DPR terhadap pengajuan draf RUU Redenominasi.

Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan nominal yang dilakukan dengan cara menghilangkan tiga digit angka nol dalam rupiah, sehingga setiap Rp1.000 misalnya, nilainya akan sama dengan Rp1 setelah dilakukan redenominasi.