Pelayan kafe didenda Rp50 ribu
18 Agustus 2014 18:45 WIB
ilustrasi--Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Rabu (14/8). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menertibkan para pendatang baru dari luar Provinsi Sulsel. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir) ()
Negara (ANTARA News) - Pelayan kafe di wilayah Desa Delodbrawah, Kabupaten Jembrana, Bali, dikenai denda Rp50 ribu, karena tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
"Ada 12 pelayan kafe yang kami temukan di Desa Delodbrawah saat operasi kependudukan. Mereka seluruhnya tidak memiliki SKTS," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Senin.
Menurut dia, saat diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), belasan pelayan kafe itu berasal dari luar Bali seperti Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo (Jawa Timur) serta (Jawa Barat).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2012, mereka dikenai denda Rp50 ribu karena tidak memiliki SKTS selama tinggal dan bekerja di Jembrana.
"Karena baru pertamakali melanggar, kami hanya melakukan pembinaan ke mereka. Tapi kalau melanggar lagi, mereka akan kami pulangkan ke daerah asal," ujarnya.
Selain membayar denda, 12 pelayan kafe itu juga diwajibkan membuat surat pernyataan siap membuat SKTS.
Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya dari 12 pelayan kafe itu, namun hanya tiga yang tidak membawa KTP, sedangkan sembilan lainnya memiliki KTP luar Kabupaten Jembrana.
Tiga orang yang tidak membawa KTP tersebut mengaku, identitas kependudukan mereka ditahan oleh orang yang mereka sebut bos, namun tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut.
Wilayah Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, sering menjadi tujuan operasi kependudukan karena banyak kafe yang mempekerjakan pelayan perempuan dari luar daerah.
(KR-GBI/M038)
"Ada 12 pelayan kafe yang kami temukan di Desa Delodbrawah saat operasi kependudukan. Mereka seluruhnya tidak memiliki SKTS," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Jembrana, Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Senin.
Menurut dia, saat diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), belasan pelayan kafe itu berasal dari luar Bali seperti Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Situbondo (Jawa Timur) serta (Jawa Barat).
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati No 18 Tahun 2012, mereka dikenai denda Rp50 ribu karena tidak memiliki SKTS selama tinggal dan bekerja di Jembrana.
"Karena baru pertamakali melanggar, kami hanya melakukan pembinaan ke mereka. Tapi kalau melanggar lagi, mereka akan kami pulangkan ke daerah asal," ujarnya.
Selain membayar denda, 12 pelayan kafe itu juga diwajibkan membuat surat pernyataan siap membuat SKTS.
Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya dari 12 pelayan kafe itu, namun hanya tiga yang tidak membawa KTP, sedangkan sembilan lainnya memiliki KTP luar Kabupaten Jembrana.
Tiga orang yang tidak membawa KTP tersebut mengaku, identitas kependudukan mereka ditahan oleh orang yang mereka sebut bos, namun tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut.
Wilayah Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, sering menjadi tujuan operasi kependudukan karena banyak kafe yang mempekerjakan pelayan perempuan dari luar daerah.
(KR-GBI/M038)
Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: