Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta sejak Minggu pagi belum menerima laporan terkait alat peraga kampanye (APK) diantaranya belum diturunkan pada masa tenang Pilkada 2024.
"Belum (terima laporan). Kami (patroli pengawasan) sampai jam 03.00. Tapi nanti akan kami update kira-kira berapa banyak APK yang sudah ditertibkan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Bawaslu DKI imbau paslon dan parpol turunkan APK Pilkada
Dia menuturkan dini hari tadi, Bawaslu DKI bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk Penjabat Gubernur DKI Teguh Setyabudi mengadakan apel kesiapsiagaan menjelang masa tenang kampanye.

Turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan APK di kelurahan-kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Bawaslu Jakut turun ke sekolah perkuat pengawasan pemilu
Kendati begitu, dia mengakui kemungkinan masih ada titik yang belum terlewati tim patroli. Oleh karenanya, Bawaslu DKI dan tim akan terus melakukan patroli pengawasan penertiban APK.

Bawaslu DKI, imbuh Sakhroji juga berpatroli untuk mengawasi adanya kegiatan politik uang pada masa tenang.

"Jika masih ada (APK yang belum diturunkan), maka kami akan langsung koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban sehingga pada 24, 25, 26 November semua APK sudah ditertibkan, termasuk di posko-posko milik pasangan calon," jelas dia.

Baca juga: Bawaslu Jakbar petakan tiga klaster kerawanan TPS
Dia kemudian memastikan pada hari pencoblosan yakni 27 November 2024 tak ada lagi APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang masih terpasang, apalagi di dekat tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun penurunan APK sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Salah satunya berbunyi, pasal 39 ayat (4) yang menyebutkan "Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye".

Sementara itu, berdasarkan pengamatan ANTARA di sepanjang Jalan M.T. Haryono mengarah ke Jalan Gatot Subroto, tidak ditemukan APK salah satu paslon terpasang. Begitu juga di kawasan Simpang Kuningan mengarah ke Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan terhitung 24 November 2023 merupakan masa tenang kampanye politik para paslon di Pilkada 2024.

Kampanye Pilkada dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pencoblosan atau pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.