"Netralitas ini selalu dijaga, untuk aparatur sipil negara ini selalu dijaga, serta sudah ada surat edaran khusus dengan meminta seluruh aparatur sipil negara tetap netral," ujar Bima Arya Sugiarto di Bandarlampung, Sabtu.
"Kepala desa ini juga harus menjaga netralitas meski bukan aparatur sipil negara, sebab kalau melanggar mereka juga bisa terkena pasal bila hasil pemeriksaan Bawaslu terbukti melanggar," katanya.
Menurut dia, hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah pemberhentian dari jabatan.
"Ini sudah jelas untuk aturannya. Selain itu untuk menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan bantuan sosial sementara waktu hingga 27 November nanti," ucap dia.
Ia mengatakan pelaksanaan distribusi bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut dapat kembali berjalan setelah periode pemilihan kepala daerah usai.
"Selain itu, ada juga larangan untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dan beberapa hari ke depan ini harus dipastikan hal ini tidak terjadi, semua harus seizin Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.
Dia menjelaskan pemantauan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terus dilakukan ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Nanti setelah Lampung, akan ke Flores. Di Bandarlampung ini berdasarkan informasi, dinamikanya cukup lumayan sebab ada dua pasangan sama kuatnya. Jadi unsur Forkopimda telah berkolaborasi menjalankan cooling system agar semua berjalan dengan baik," ujar dia lagi.