Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa alat bantu bagi pemilih tunanetra boleh dibawa ke bilik suara saat pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari dalam kegiatan "Sosialisasi Pemilih Inklusif Disabilitas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta" di Jakarta Timur, Sabtu sore.

"Ada yang penglihatannya tidak seluruhnya hilang atau sebagian. Jadi membutuhkan alat bantu seperti senter atau kaca pembesar dan sebagainya yang bisa dibawa ke bilik suara," kata dia.

Astri mengatakan ketentuan ini muncul setelah mendapatkan masukan dari para disabilitas netra yang dia temui.

Menurut dia, pemilih tunanetra yang membutuhkan alat bantu dapat menginformasikan pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Membawa alat digital (telepon dan kamera) itu memang tidak diperbolehkan di TPS. Tapi kalau, misalnya, itu alat bantu yang dibutuhkan untuk melihat lebih jelas maka hal tersebut harus diperbolehkan dibawa di TPS," ujar Astri.

Baca juga: Ribuan personel amankan kampanye akbar Pilkada DKI
Baca juga: Ancol meriahkan Pilkada Jakarta dengan berikan potongan harga
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta mendata jumlah pemilih difabel pada sebanyak 57.881 orang.

Dari jumlah pemilih disabilitas ini, sebanyak 3.438 pemilih masuk dalam kategori sensorik netra. Sedangkan lainnya, yakni disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual (3.589), lalu disabilitas mental (9.644), sensorik wicara (21.045) dan sensorik rungu (2.119).

KPU RI telah menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak termasuk di DKI Jakarta berlangsung pada 27 November 2024.

Khusus di Jakarta, Pilkada diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.