"Ada yang penglihatannya tidak seluruhnya hilang atau sebagian. Jadi membutuhkan alat bantu seperti senter atau kaca pembesar dan sebagainya yang bisa dibawa ke bilik suara," kata dia.
Astri mengatakan ketentuan ini muncul setelah mendapatkan masukan dari para disabilitas netra yang dia temui.
Menurut dia, pemilih tunanetra yang membutuhkan alat bantu dapat menginformasikan pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Ribuan personel amankan kampanye akbar Pilkada DKI
Baca juga: Ancol meriahkan Pilkada Jakarta dengan berikan potongan harga
Dari jumlah pemilih disabilitas ini, sebanyak 3.438 pemilih masuk dalam kategori sensorik netra. Sedangkan lainnya, yakni disabilitas fisik sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual (3.589), lalu disabilitas mental (9.644), sensorik wicara (21.045) dan sensorik rungu (2.119).
KPU RI telah menetapkan pemungutan suara Pilkada serentak termasuk di DKI Jakarta berlangsung pada 27 November 2024.
Khusus di Jakarta, Pilkada diikuti tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.