Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pengawas tempat pemungutan suara (TPS) minimal wajib pendidikan dasar sembilan tahun.

Langkah ini diambil lantaran Bawaslu kesulitan menemukan pengawas TPS yang memiliki kualifikasi minimal SMA di luar Pulau Jawa.

"Kami minta kalau tidak terdapat, pada menjelang empat hari ini ya, terpaksa pendidikannya yang ada saja. (Wajib) belajar sembilan tahun, mau tidak mau," kata Bagja di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

Menurutnya, dengan kualifikasi pendidikan dasar, pengawas TPS diyakini mampu membaca, menulis, menghitung hingga memperbaiki penghitungan saat pemungutan suara Pilkada 2024.

"Pengawas TPS itu yang penting dia bisa baca, tulis, kali, tambah, kurang. Memperbaiki penghitungan dan lain-lain di TPS. Kira-kira yang cocok mana Pemerintah kita punya namanya wajib pendidikan dasar," jelasnya.

Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Sebelumnya, akhir September 2024, KPU RI mengumumkan ada 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca juga: 7.382 pengawas TPS kawal pencoblosan pilkada di Kalsel
Baca juga: KPU RI ingatkan peran strategis saksi dan pengawas TPS